Satukanal.com, Malang – Pada Selasa 30 Maret 2021 lalu, Wali Kota Malang Sutiaji memberhentikan sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ade Herawanto yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini sempat membuat heboh Kota Malang karena pengungkapan jaringan narkoba itu tidak berjalan mulus. Sempat terjadi insiden salah gerebek di sebuah hotel di Kota Malang karena informasi yang diberikan oleh salah satu tersangka tidak valid.
Ade ditangkap bersama dua wanita berinisial FN dan CR serta 3 orang laki-laki lainnya IL, FR dan GN. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, untuk kasus ini Polda Jawa Timur harus turun tangan mengawal agar berjalan cepat dan tuntas. Kini keenam tersangka dibawa ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya.
Sementara itu, Sutiaji menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, Ade akan diberhentikan sementara dari posisi kepala dinas sampai vonis hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan.
Apabila Pengadilan memvonis hukuman penjara lebih dari 2 tahun maka Ade akan diberhentikan secara tidak hormat. “Gajinya tidak dibayar penuh selama diberhentikan sementara. Ade hanya menerima uang penghentian sementara 50 persen dari gaji pokok” ungkap Sutiaji.
Sementara itu, Pemkot Malang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang tersandung kasus narkoba seperti Ade. Sebab Ade terjerat kasus pidana bukan sedang melakukan tugas kedinasan.
“Saya tidak akan memberikan bantuan hukum. Yang kita bantu (bantuan hukum) tentu yang melakukan tugas kedinasan. Di luar tugas kedinasan kita tidak akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Buntut dari kasus ini yang menyebabkan salah gerebek kamar kolonel TNI AD itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Anria Rosa Piliang dimutasi atau dipindahtugaskan sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Editor : Redaksi Satukanal