Satuchannel.com, Kota Malang – Penandatanganan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Se – Malang Raya dengan BPJS Kesehatan Malang digelar di Restoran Taman Indie, Kompleks Araya, Kota Malang, Selasa pagi (23/5). Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejari Kabupatèn Malang, Kota Malang dan Kota Batu, dan Kepala BPJS Kota Malang Hendri Wahyuni.
Kepala Kejari Batu Nur Chusniyah menyatakan salah satu tugas Kejari yakni menjadi pengacara bagi lembaga negara lainnya.
“Maka bila ada lembaga negara yang permasalahan hukum yang dialami BPJS, mengandeng jaksa, jaksa pengacara negara. Ini dari segi perdata dan tata usaha negara.” jelasnya.

Hal ini dinyatakan Kasidatun Kota Batu Iwan Arto Koesmo, dimana Kejari juga nantinya akan menjadi mitra BPJS untuk pendampingan bila ada permasalahan hukum sesuai UU No. 16 tahun 2004 pasal 30 dan 34 mengenai Kejaksaan Negeri.
Di lain pihak, BPJS Kesehatan melalui Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program wajib bagi semua warga negara termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah menetap selama 6 bulan di Indonesia sesuai aturan undang – undang yang berlaku.
“Sifatnya kita iuran subsidi yang sehat berikan subsidi yang sakit. Dan ini diwajibkan pula bagi semua badan usaha.” jelas Hendri Wahyuni.
Ia menambahkan bila badan usaha yang bersangkutan belum mendaftarkan karyawannya dalam BPJS maka dilayangkan teguran hingga peringatan. Bila peringatan tidak ada tindaklanjut, maka BPJS meminta Kejari untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata.
“Kita harap semua badan usaha dapat memberi jaminan kesehatan bagi karyawannya.” tambah Hendri Wahyuni. (Aris)