SATUKANAL.com, KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, menyatakan sebanyak 51 petugas Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) mengundurkan diri, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020.
Pengunduran diri dilakukan, sebab para petugas PTPS merasa takut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan Test Swab Covid-19. Yang disebelumnya telah dinyatakan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif tertanggal 30 November 2020, lalu.
“Kalau yang mengundurkan diri ini, kita tetap menghargai haknya. Sebanyak 51 orang harus diswab tadi disampaikan, sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri karena takut diswab,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah, kepada Satukanal.com, Senin (08/12/2020).
Saidah juga mengungkapkan, untuk keseluruhan 51 petugas telah mengajukan surat pengunduran diri terkait test swab tersebut. Padahal penyediaan test swab menjadi hak penyediaan fasilitas dalam pelayanan ksehataan bagi penyelenggara pemilu.
Dikatakan ada dua hak ketetapanan status peserta swab ketika telah ditetapkan hasil reaktif dari Satgas percepatan covid-19 Kabuaoten Kediri. Hak pertama terkait kesehatan, kedua berkaitan dengan keberlanjutan status penyelenggara dalam regulasi Bawaslu.
“Kita tetap menghargai pilihan mereka. Jadi teman-teman sudah menyiapkan pengganti yang sebagaimana dulu mendaftar PTPS. Maka ranking dibawahnya yang akan menggantikan PAW yang mengundurkan diri takut diswab,” terangnya.
Disebutkan tidak ada konsekuensi untuk harus mundur dalam hasil kesehatan PTPS. Namun dalam regulasinya disebutkan postif maka harus Penggantian Antar Waktu (PAW), untuk menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Keseluruhan PTPS yang mengundurkan diri berada di beberapa kecamatan Koordinator Wilayah Timur, Kabupaten Kediri. “Nah kalau terkait dengan rasa, itu sudah personal kepada yang bersangkutan. Apalagi ini terkait dengan corona, image dari sebagian orang ialah penyakit yang menakutkan. Maka bukan lagi kapasitas dari Bawaslu,” pungkasnya.
Pewarta : Anis Firmansah
Editor : Redaksi Satukanal