SATUKANAL.com, KEDIRI – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kediri, melakukan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani secara langsung oleh Bupati Kediri, Surat Edaran (SE) nomor 443/3756/418.74/2020, tentang pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), salah satunya ialah ASN Kabupaten Kediri dilarang berpergian keluar kota.
“Salah satunya ASN, yang bisa kita paksa untuk tidak boleh keluar kota. Pada umumnya adalah masyarakat, tapi kita kan juga tidak bisa terlalu menekan. Sehingga yang kemungkinan bisa dilarang adalah teman-teman ASN,” kata Sekertaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, kepada Satukanal.com, Rabu (23/12/2020).
Dirinya juga menegaskan, tentunya akan ada sanksi apabila dilakukan pelanggaran aturan dalam SE tersebut. Kewenangan dalam penegakan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksi pertama berupa teguran, dan pelanggaran selanjutnya diberikan sesuai sanksi yang dilanggar.
Berkaitan dengan itu, Slamet juga menyampaikan masyarakat juga dapat untuk berpartisipasi dalam menegakkan aturan bagi ASN tersebut. Masyarakat dapat membantu melakukan pelaporan langsung ke Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri.
“Masyarakat juga bisa melaporkan terkait hal tersebut. Tentunya tidak serta-merta dilayangkan. Kecuali dalam keperluan penting dan mendesak yang harus perlu digaris bawahi,” terangnya.
Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan tertanggal 14 Desember 2020, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan selama hari libur peringatan hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Disebutkan mulai berlaku tertanggal 20 Desember 2020, hingga 3 Januari 2021 mendatang.
“Penyikapan perayaan liburan Natal dan Tahun Baru. Ada sebanyak 4 hari libur Natal dan 4 hari libur Tahun Baru. Dalam upaya menekan peningkatan pasien terkonfirmasi positif,” pungkasnya.
Pewarta: Anis Firmansah
Editor: Redaksi Satukanal