SATUKANAL.com, MOJOKERTO – Siswi SMK pelaku pembuangan bayi di Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar, Naik ke jenjang penyidikan. Kejadian pembuangan dan pembunuhan bayi tersebut, tepat pada tanggal 07 Desember terjadi di bantaran sungai desa gayaman.
Menurut Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan “Pelaku melakukan pembunuhan dan pembuangan bayi dengan sadar, dan dilakukan di kamar mandi umum dekat kediamannya.
Dengan posisi berjongkok dia mengeluarkan bayi, setela itu bayi otomatis menangis sehingga pelaku menginjak kepalanya bayi tersebut. Bayi diduga kehilangan nafas sehingga menyebabkan bekas memar lalu meninggal dan jasad bayi dibuang kesungai.
Motif dilakukannya karena pelaku belum siap mejadi ibu, karena masih sekolah dan timbul rasa kekhawatiran. Selama hamil pelaku tinggal di rumah orang tua.
Orang tua mengetahui kalau dia hamil, namun tidak mengetahui kejadian pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan oleh anaknya. Pelaku melakukan pembunuhan sendiri sekitar 04.00 AM dimasa sepi dari masyarakat.
Menurut keterangan hasil autopsi bayi tersebut valid dengan luka bekas injakan si pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut hasil dari hubungan di luar pernikahan dengan Pacarnya yang masih dalam proses orang dalam pantauan (ODP).
Wakapolres Mojokerto David memaparkan bahwa pelaku akan dikenai pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, pasal 342 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Meskipun dikenai ancaman hukuman pelaku di bawah umur akan tetap diterapkan hukuman pertimbangan, dan menetapkan pidana yang sama karena dilakukan secara sadar. Namun tidak akan menghilangkan hak- hak pelaku, untuk didampingi penasihat hukum dan psikiater.
Kekompakan antara Polres Mojokerto dan kerja cepat dari penyidik, serta dukungan dari masyarakat Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus yang terjadi cukup cepat.
Pewarta: Yuni Shafera
Editor: Redaksi Satukanal