SATUKANAL.com, MOJOKERTO – Polres Mojokerto himbau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang merupakan forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintah umum, keduanya yakni Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polres Mojokerto juga melarang pedagang trompet dan petasan untuk berjualan. Hal ini dikarenakan tidak diperbolehkan adanya euforia nataru di masa pandemi covid-19.
Pada pelaksanaan operasi yusitisi ini diawali dengan pengecekan pada titik yang rawan keramaian, seperti jembatan gajah mada, stasiun, terminal, sunrise mall, dan alun – alun Mojokerto.
Deddy Supriadi selaku Kapolresta Mojokerto menghimbau ” Disamping itu kami juga menghimbau untuk masyarakat, dalam menghadapi tahun baru ini untuk tidak berpergian. Cukup dirumah saja, kemudian ada pemberitahuan yang dilakukan atau disosialisasikan nantinya”. terang Deddy.
Berdasarkan surat edaran dan surat tugas tidak dibenarkan atau dilarang kepada pihak- pihak yang berjualan kembang api, petasan, trompet dan sebagainya yang digunakan untuk euforia jelang nataru. ” Nantinya akan diamankan dan diproses oleh Satpol PP Kota Mojokerto”. Tegas Deddy.
Pada saat malam tahun baru tepat pada tanggal 31, akan dilakukan penyekatan agar dapat meminimalisir orang luar kota yang ingin masuk ke wilayah Mojokerto. Meski tidak dilakukan rapid test, namun bagi warga yang bukan merupakan domisili Mojokerto, dilarang untuk memasuki wilayah Mojokerto.
Penyekatan tersebut dilakukan ke 8 titik dengan dilakukan penutupan akses seperti Benteng pancasila, Alun- alun Mojokerto da tempat lainnya. Seluruh kegiatan ini dilakukan semata demi menekan terjadinya penularan virus covid-19. Seluruh kegiatan pengamanan tersebut juga diterapkan pada tempat peribadatan di wilayah hukum Mojokerto.
Pewarta: Yuni Shafera
Editor: Redaksi Satukanal