SATUKANAL.com, BANYUWANGI – Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bidang pemadam kebakaran (damkar) Kabupaten Bayuwangi akhirnya memiliki payung hukum.
Payung hukum tersebut menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Pada Perda yang telah disahkan tersebut mengatur prihal pembentukan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Selain pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pada perda tersebut juga mengatur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi bersifat khusus.
Marifatul Kamila selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi menyampaikan bahwa, “Pembentukan perangkat daerah baru, yakni Dinas Damkar dan Penyelamatan merupakan penyesuaian regulasi.” Ujarnya.
Aturan tersebut telah disesuaikan tepatnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020 serta pada surat masuk Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Nomor 188/165/429.050/2020.
Pembentukan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tidak dapat langsung dilakukan. Hal tersebut disebabkan adanya keharusan untuk melakukan proses pemisahan aset daerah terlebih dahulu.
Meskipun perda tersebut telah disahkan, faktor penundaan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga diakibatkan karena larangan pelantikan pejabat menjelang berakhirnya masa jabatan bupati.
Sebelum disahkannya perda tersebut, penanganan permasalahan terkait dengan kebakaran menjadi salah satu kewenangan dan tugas dari pihak Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP).
Penanganan kebakaran tersebut ada pada kewenangan Bidang Penganggulangan Kebakaran yang membawahi Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Seksi Pencegahan Kebakaran.
Marifatul Kamila juga menjelaskan bahwa, pada perda tersebut juga mengatur terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Menjadi salah satu unit organisasi yang bersifat fungsional.
Pewarta : Naviska Rahmadani
Editor : Redaksi Satukanal