SATUKANAL.com, KEDIRI– Polres Kota (Polresta) Kediri mendapati sejumlah 67 pelanggaran lalu lintas di Kota Kediri. Dalam kurun waktu 6 hari, terhitung Rabu (17/3) hingga Senin (22/3) kemarin.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kediri AKP Arpan, mengungkapkan sejumlah 67 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, dipastikan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (spektek) kendaraan , seperti knalpot brong.
“Penindakan ini tak lepas dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kendaraan bermotor yang bersuara keras. Berawal dari adanya laporan tersebut, kita langsung lakukan penindakan di titik-titik jalan raya di Kota Kediri. Hasilnya 42 kendaraan bermotor berhasil kita amankan,” ujarnya, Selasa (23/3/21).
Dia juga menuturkan dari hasil 42 kendaraan yang diamankan, juga terdapat pelanggaran sejumlah STNK 17 lembar dan SIM 8 pelanggar. Untuk langkah selanjutnya, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi kita akan melakukan penilangan dan diproses di pengadilan dan kejaksaan,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Arpan mengatakan, untuk pengambilan barang bukti, pemilik kendaraan wajib mengembalikan kendaraannya sesuai dengan standar.
“Bisa diambil setelah proses persidangan selesai baru diproses juga pemilik kendaraan harus membawa surat kendaraan dan melengkapi perangkat standar. Termasuk kaca spion, knalpot, dan lain-lain,”
Pewarta: Anis Firmansah
Editor: Redaksi Satukanal