Satuchannel.com, Kota Malang – Saat sedang patroli Polres Malang Kota, 2 kawanan residivis pencurian motor (curanmor) kembali tertangkap basah saat menjalani aksinya di sekitar wilayah sukun, selasa (13/6). Personel patroli sempat diancam dengan clurit yang masing-masing dipegang 2 kawanan tersebut. Kendati begitu, polisi dapat meringkus 2 residivis ini dengan tembakan ke arah kaki mereka.
Dari keterangan Kapolres Malang Kota, AKBP Hoirudin Hasibuan mengaku bahwa 2 pelaku curanmor ini tidak mau menyerahkan diri, bahkan malah mengancam dengan sebuah clurit.
“Ini kejadiannya kemaren, selasa (13/6) pagi, Sekitar pukul 05.30. Dua tersangka memang sering menjalankan aksinya pada pagi atau subuh hari,” papar Hoirudin, Rabu (14/6).
2 Pelalu curanmor sama-sama berasal dari Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku MY alias Ayah (37 tahun) bersama PR alias Gatot (41 tahun) memang tengah mengincar motor vixion 150 saat diketahui tim patroli.

Dijelaskan Hoirudin, 2 pelaku tersebut memiliki keahlian untuk membobol gembok melalui kunci T. Saat berhasil diringkus, ditemukan beberapa modifikasi kunci T yang selama ini jadi alat curanmor mereka.
Adapun saat digeledah, gembok yang jadi pengamanan ganda dari motor vixion tersebut sudah berhasil dibobol. Namun demikian, aksinya telah diamankan sebelum motor tersebut berhasil dicuri.
Pihak polisi saat ini telah mengamankan bukti-bukti yang jadi alat operasi mereka. Selain gembok, clurit, dan modifikasi kunci T, ada juga motor vario 150 yang jadi alat kendaraan mereka.
“2 residivis ini kembali dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian, sehingga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara,” jelas Hoirudin. (GUM)