Satuchannel.com, Kota Malang – Polres Malang Kota, hari ini (12/4) kembali ungkap jaringan pengedar dan pemakai sabu-sabu dengan tersangka AH dan EM. Menurut keterangan kronologi dari Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni menuturkan bahwa penangkapan terjadi pada tanggal 5 april, minggu lalu.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa yang ditangkap pertama adalah tersangka EM pada pukul 11.45, di Jalan BS Riadi, Kota Malang, kemudian berlanjut AH pada pukul 13.30 pada tanggal yang sama (5/4).
“EM sebagai pemakai sedang menunggu AH untuk bertransaksi sabu-sabu di Jalan BS Riadi, namun transaksi EM sudah dibuntuti dan langsung diciduk oleh Satreskoba Malang Kota. Setelah ditemukan bukti sabu-sabu seberat 0,31 gram menyempil di dompetnya”, ungkap Nunung.
Kemudian setelah pencidukan tersebut, Nunung menambahkan bahwa EM yang merupakan warga Polehan memberitahu AH berada, sehingga tepat pukul 13.30, tersangka AH pun diciduk, tepat di Jalan BS Riadi juga, saat sedang menunggu pembeli.
AH alias Sini yang merupakan warga Klojen, malang sudah dari tahun lalu melakukan aksinya sebagai pengedar. “Menurut kesaksiannya, AH juga memperoleh barang sabu-sabu dari madura. Jadi, pengedar di atasnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)”, jelas Nunung dengan rinci. (GUM)