Satuchannel.com, Kota Malang – Menanggapi adanya laporan pedagang Merjosari ke Polda Jatim yang ditujukan pada Pemkot Malang, Pihak Dinas Perdagangan Wahyu Setianto, yang ditemui di DPRD mengaku menghormati keputusan itu. Wahyu menganggap bila pelaporan yang telah dilakukan oleh para pedagang tersebut merupakan sepenuhnya hak pedagang sebagai warga negara.
“Oh tidak apa – apa, itu hak pedagang, untuk itu kami sudah koordinasi sama Polres, Dandim hingga ke Mabes, ” tuturnya.

Wahyu merasa pemerintah tak perlu ragu, karena apa yang telah dikerjakannya selama ini, menurutnya telah berdasarkan hukum yang berlaku.
“Pokoknya apa yang telah kami lakukan adalah hal normatif dan sudah ada dasar hukumnya,” Pungkas Wahyu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jumat lalu tepatnya 12 Mei, Perwakilan Pedagang Merjosari bersama pendamping hukumnya yang baru, yakni Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI), melaporkan Sejumlah Pihak termasuk Pemkot Malang. Mereka melaporkan terkait dugaan adanya tindak kekerasan dan dugaan melakukan penipuan atau penggelapan yang dialami para pedagang. (Iqb)