Satukanal.com, Kediri – Nasabah AJB Bumiputera melakukan aksi tuntutan, pembayaran klaim jatuh tempo sejak tahun 2018, di Kantor Wilayah (Kanwil) AJB Bumiputera, jl.Airlangga Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (11/02/2021).
Aksi tuntutan dilakukan secara perwakilan 10 pemegang polis yang mencakup Koordinator Jawa Timur (Jatim) 3, meliputi Blitar, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan, Ngawi, Madiun, dan Jombang.
“Poin terpenting ialah cairkan klaim kami. Kedua moratorium untuk penghentian kontrak, tolong dicabut. Kami (10 orang) mewakili 65 orang nasabah polis yang belum bisa di akomodir karena masa pandemi,” kata Perwakilan pemegang polis, Kordinator wilayah Jatim 3, Fitria Cahyarani, kepada Satukanal.com, Kamis (11/02/2021).
Dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersedia turun tangan membantu menyelesaikan permasalah tersebut. Sebab permasalahan para pemegang polis sudah berjalan selama bertahun-tahun tidak dibayarkan.
“Total nasabah Jatim terdeteksi melapor ke Koordinator, sebanyak 863 polis, dengan nilai nominal kisaran 1 Trilliun sejak 2018,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi apa yang disampaikan dari para pemegang polis AJB Bumiputera Kanwil Kediri.
Disebutkan, usai pertemuan dengan aksi tuntutan oleh para pemegang polis, terkait substansi lahan dan usulan penyelesaian. Sebab, AJB Bumiputera terkendala oleh likuiditas yang tidak mampu mencukupi klaim keseluruhan para pemegang polis.
“Kami akan menyampaikan aspirasi para pemegang polis ke kantor OJK pusat. Karena pengawasan AJB Bumiputera itu langsung oleh OJK Kantor Pusat,” jelasnya.
Berbeda dengan asuransi pada umumnya, AJB Bumiputera menggunakan sistem mutualisme. Pemegang polis sama halnya pemegang saham, yang dapat menyelesaikan ialah para pemegang polis.
“Secara klaim tidak membahas angka. Kami akan memberi tindak lanjut dengan pertemuan secara Zoom dari perwakilan pemegang polis, untuk dikomunikasikan dengan OJK kantor pusat,” tutupnya.
Pewarta : Anis Firmansah
Editor : Redaksi Satukanal